PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (ANALISIS UNDANG-UNDANG NO 20 TAHUN 2003)
Abstract
Pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, pendidikan tidak akan berhasil dengan maksimal. Selama ini, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang Sisdiknas tahun 2003, dalam kenyataannya masih terbatas pada keikutsertaan anggota masyarakat dalam implementasi atau penerapan program-program pembangunan saja. Kegiatan partisipasi masyarakat masih lebih dipahami sebagai mobilisasi untuk kepentingan pemerintah atau negara. Dalam implementasi partisipasi masyarakat, seharusnya anggota masyarakat merasa bahwa tidak hanya menjadi objek kebijakan dari pemerintah, tetapi harus dapat mewakili masyarakat itu sendiri sesuai dengan kepentingan mereka. Perwujudan partisipasi masyarakat dapat dilakukan, baik secara individu atau kelompok, bersifat spontan atau terorganisasi, secara berkelanjutan atau sesaat, serta dengan cara-cara tertentu yang dapat dilakukan. Pihak pemerintah atau negara juga memberikan ruang atau kesempatan kepada warga atau kelompok masyarakat untuk berperan dan berpartispasi seluas mungkin sehingga bisa mencetuskan sebuah ide yang kreatif dan imajinatif dalam pengembangan pendidikan. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan menurut undang-undang tentang sistem pendidikan nasional tahun 2003 yaitu masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelanggaraan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam pasal 9 di atas. Selain itu pada pasal 8 juga dijelaskan bahwa masyarakat berhak berperan dalam perencanan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Dengan demikian peran dan partisipasi masyarakat tidak dapat dipisahkan dalam penyeenggaraan pendidikan nasional, karena tanpa adanya peran dan partisipasi masyarakat tidak mungkin pendidikan dapat berhasil dengan maksimal dan mencapai tujuan yang handal.


